MENU TUTUP

Diduga Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Pelaku Usaha 

Jumat, 24 Juli 2020 | 17:57:39 WIB | Di Baca : 3061 Kali
Diduga Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Pelaku Usaha  Tengku Azwendi Fajri SE Wakil Ketua DPRD Pekanbaru

 

SeRiau-  Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru diduga lakukan pemerasaan kepada pelaku usaha. Informasi itu sampai kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, SE

Azwendi menyebut, salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Satpol PP Pekanbaru mengalihkan fungsinya atau bertindak di luar wewenang. Oknum Kasi di Satpol PP, kata dia, menarik atau mengambil uang dari pelaku usaha. 

"Sekarang Satpol PP mencari PAD kerjanya, bukan Bapenda lagi. Saya terima laporan ada usaha ponsel kecil-kecilan warga atas nama R, ya ada reklame baliho gitu, dipanggil ke kantor Satpol dan diminta bayar pajak, tapi ya gitu 86 aja. Bukan bayar ke Bapenda, mereka (disuruh) bayar ke Satpol," ungkap Azwendi, Jumat (24/7/2020). 

"Seharusnya bayar ke Bapenda. Sejak kapan ke Satpol PP menerima dari sektor pajak. Jangan jangan ulah oknum Satpol PP seperti ini yang membuat kebocoran PAD," cetusnya.

Azwendi juga mengungkap, Satpol PP Pekanbaru diduga mengambil uang Rp200 ribu dari pelaku usaha itu. Mestinya, kata dia, Satpol PP mengarahkan pelaku usaha tertib membayar pajak. 

"Bukan diarah utuk mengurus pajak reklame, tapi dipalak Rp200 ribu oleh oknum Satpol PP. Semestinya Satpol PP, diimbau pelaku usaha untuk mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda," ungkapnya. 

Karena itu, Sekretaris DPC Demokrat Pekanbaru ini meminta kepada Walikota Pekanbaru segera mengevaluasi oknum pejabat yg telah melakukan penyalahgunaan gunaan kewenangan dan bekerja diluar tupoksi nya.

"Harus ada evaluasi. Karena itu yang kita kawatirkan tadi. Jangan-jangan, ini salah satu penyebab bocornya PAD," tuturnya.

Sementara Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi malah menanyakan siapa pemilik usaha yang diminta uang oleh anggotanya. Tapi, Ia menyebut ada sanksi bagi anggota Satpol PP yang melakukan tugas di luar wewenang. 

"Pengusahanya siapa biar saya suruh anggota saya cek dulu. Betul ndak. Siapa orangnya? Nanti saya telusuri dulu, siapa orangnya. Kalau terbukti (anggota Satpol PP), sanksilah. Tentu ada aturannya di Satpol PP itu sanksinya," jelasnya.(***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah